MENAG:
TOKOH AGAMA HARUS BIMBING PELAKU LGBT
Menag beri penjelasan kepada wartawan usai meresmikan
Balai Nikah dan Manasik Haji di Semarang. (foto: boy)
Semarang (STAINGPA) - Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin menilai pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) harus
mendapatkan bimbingan agar tidak melanggar ketentuan agama. Untuk itu, pelaku
LGBT tidak dijauhi, melainkan diarahkan agar tidak menyimpang.
Hal ini disampaikan Menag kepada media usai meresmikan
32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di Provinsi Jawa Tengah.
“Tugas para pemuka dan tokoh agama justru tidak
menjauhi mereka, menurut hemat saya. Justru mereka harus dibimbng dan diarahkan
agar perilaku seksualnya itu tidak menyimpang dari ketentuan agama,” terang
Menag di Semarang, Rabu (24/01).
Menurut Menag, hal yang ditolak dari LGBT adalah
tindakan dan perilakunya,yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Dan itu
memang merupakan tindakan yang melanggar ketentuan agama.
“Jadi tindakan perilaku hubungan sesama jenis ini yang
harus dihindari,” ujarnya.
“Oleh karenanya, cara yang harus dilakukan adalah bagaimana agar mereka (LGBT) mendapatkan
bimbingan keagamaan,” tandasnya. (Humas/Kemenag)