PENERIMAAN MAHASISWA BARU TA. 2017/2018
Peraturan penerimaan mahasiswa mahasiswa baru merujuk
pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur bahwa calon mahasiswa adalah yang
sudah lulus pendidikan satu tingkat di bawahnya serta lulus seleksi penerimaan
mahasiswa baru yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Strata Satu (S1) pada Perguruan
Tinggi, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi
melalui pola seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi
secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruh Indonesia.
Negara Indonesia merupakan Negara yang
berkedudukan dan beragama Islam terbesar di dunia. Hal tersebut selalu
dikaitkan dengan harapan akan bangkitnya Islam di Negara ini. Fakta kuantitatif
ini perlu didukung oleh sikap optimis dari para stakeholders di bidang
pendidikan Islam di lingkungan Kementerian Agama Islam Negeri (PTKIN) yang tersebar
di seluruh Indonesia. Tradisi ilmiah/intelektual tersebut dapat tumbuh secara
baik jika terpenuhi syarat peningkatan tata kelola Perguruan Tinggi sebagaimna
dicanangkan oleh HELT’S 2003-2011.
Penyelenggaraan
seleksi calon mahasiswa baru secara bersama memberikan keuntungan bagi calon
mahasiswa baru dan bagi masing-masing PTKIN. Pertama, bagi peserta calon
mahasiswa baru sangat efesien, murah dan fleksibel. Efesien karena dapat
memilih program studi di PTKIN lintas wilayah. Murah karena calon mahasiswa
baru tidak perlu melakukan perjalanan antar daerah. Fleksibel karena dapat
memilih lebih dari satu program studi dan lintas PTKIN di daerah manapun.
Kedua, bagi masing-masing PTKIN, calon mahasiswa baru dapat berasal dari
seluruh daerah di Indonesia, sehingga kualitas calon mahasiswa baru yang
terjaring sangat tinggi tingkat keketatan dan batas lulusnya. Ketiga,
masing-masing PTKIN tidak perlu membuat bank soal sendiri termasuk system
pengolahan data hasil ujian, karena telah disiapkan oleh panitia pelaksana.
Keempat adanya benchmarch antar PTKIN, karena seleksi calon mahasiswa
baru dilakukan dengan sistem dan standar yang sama. Dengan demikian, para
pengambil kebijakan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua
PTKIN berdasarkan benchmarch tersebut.